Kejaksaan Agung siap mengajukan kasasi kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Pr. Saat ini berkas sedang disiapkan. Jaksa Agung Hendarman Supanji mengaku tidak ada kendala dalam penyusunan berkas.
"Ah nggak ada (kendala). Kasasi itu adalah kepada yudek yuris, menyatakan bahwa keputusan itu pertama kali itu bukan bebas murni. Tapi lebih dari tuntutan hukum. Itu harus dibuktikan oleh jaksa dan setelah lepas baru ada pertimbangan hukum yang keliru," ujar Hendarman di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (5/12/2008).
Menurut Hendarman, sesuai dengan ketentuan pasal 244 KUHAP, batas waktu mengajukan kasasi adalah 14 hari setelah adanya putusan. "Kemudian mengajukan memori kasasi 14 hari sejak kita akan mengajukan kasasi," imbuhnya.
Soal rencana pemanggilan SBY kepadanya dan Kapolri, Hendarman malah membantah. Padahal pada Sabtu 3 Januari lalu, dia mengaku akan dipanggil SBY.
"Nggak ada, nggak ada (panggilan)," elak Hendarman.
Senada dengan Hendarman, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (BHD) juga membantah akan dipanggil SBY.(