Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi DI Yogyakarta Agus Triyatno memprediksi akan banyak terjadi perseteruan antarcalon anggota legislatif di internal partai politik, pascaputusan mahkamah konstitusi yang membatalkan pasal 214 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Hal itu terjadi karena caleg dalam parpol yang sama kemungkinan akan saling berebut suara dari konstituen yang sama. Sehingga, antarcaleg bisa saling sikut dan menjatuhkan. Bisa terjadi politik devide et impera, politik becah belah dalam satu parpol karena calegnya berebut suara," ungkapnya, Kamis (26/12) di Yogyakarta.
Kondisi tersebut, harus diantisipasi boleh partai-partai politik, Komisi Pemilihan umum, serta Panwaslu sendiri. Mekanisme suara terbanyak, ujarnya, juga berkonsekuensi, anggota legislatif tidak patuh pada parpol karena merasa mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan pemakaian sistem nomor urut dalam penetapan calon anggota legislatif, dan mengganti dengan sistem suara terbanyak.
Sumber : Kompas